Empat Pelanggar Lalu Lintas di Jaktim Ditindak
Sebanyak empat kendaraan bak terbuka yang melanggar lalu lintas
ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Kamis (22/10).Selanjutnya, keempat kendaraan yang sudah tidak laik jalan ini kita berikan tindakan stop operasi,
402 Pelanggar Lalu Lintas di Jaktim Ditindak
Keempat kendaraan ini terjaring dalam operasi rutin yang dilakukan petugas di Jl Raden Inten Duren Sawit dan Jl Basuki Rahmat, tepatnya di depan Pasar Gembrong.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda menuturkan, keempat kendaraan ini ditindak karena Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)-nya telah habis masa berlakunya. Selain itu, kondisi body kendaraan juga telah tidak laik operasi.
“Selanjutnya, keempat kendaraan yang sudah tidak laik jalan ini kita berikan tindakan stop operasi,” tuturnya, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, penindakan stop operasi dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian, keempat kendaraan tersebut dibawa ke Terminal Pulogadung.
“Operasi rutin kali ini melibatkan 33 personel gabungan dari unsur Sudinhub dan unsur TNI/Polri,” tandasnya.